Undang-undang negara bagian baru mewajibkan peringatan bagi pengguna muda di platform dengan fitur yang ‘mendorong penggunaan berlebihan’.
Diterbitkan Pada 26 Des 202526 Des 2025
Klik untuk membagikan di media sosial
share2
Negara bagian New York akan mewajibkan platform media sosial yang memiliki *scroll* tak terbatas, putar otomatis, dan umpan algoritmik untuk menampilkan label tentang potensi bahayanya bagi kesehatan mental pengguna muda, demikian diumumkan Gubernur Kathy Hochul.
Hochul pada Jumat menandatangani RUU yang mewajibkan peringatan terhadap fitur “adiktif” menjadi undang-undang.
Rekomendasi Cerita
daftar 3 itemakhir daftar
“Menjaga keselamatan warga New York telah menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, dan itu termasuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” kata Hochul dalam sebuah pernyataan.
Gubernur itu membandingkan label media sosial dengan peringatan pada produk lain seperti tembakau, yang mengomunikasikan risiko kanker, atau kemasan plastik, yang memperingatkan risiko tersedak bagi anak kecil.
“Penelitian menunjukkan bahwa paparan media sosial merangsang berlebihan pusat *reward* di otak, menciptakan jalur saraf yang sebanding dengan individu yang mengalami kecanduan zat atau judi,” bunyi undang-undang tersebut.
Jika platform media sosial melanggar peraturan ketika mulai berlaku, jaksa agung negara bagian dapat mengambil tindakan hukum dan menuntut denda perdata hingga $5.000 per pelanggaran.
Undang-undang ini akan berlaku untuk perilaku yang terjadi sebagian atau seluruhnya di New York, tetapi tidak ketika platform diakses oleh pengguna yang secara fisik berada di luar negara bagian.
Juru bicara untuk TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet belum mengeluarkan pernyataan menanggapi undang-undang baru ini.
Melalui langkah kebijakan media sosial ini, New York bersiap untuk bergabung dengan negara bagian AS lain seperti California dan Minnesota yang telah memiliki undang-undang media sosial serupa bagi pengguna muda.
Dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak telah menjadi perhatian global yang semakin meningkat, dan beberapa distrik sekolah di AS telah mulai menggugat perusahaan media sosial.
Bulan ini, Australia melangkah lebih jauh dan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit.
Negara-negara seperti Malaysia dan Denmark telah memberi sinyal rencana untuk memberlakukan larangan serupa dalam waktu dekat, sementara negara-negara seperti Inggris, Jerman, dan Prancis telah memperketat undang-undang media sosial bagi pengguna muda.