Babak Baru Mega Skandal Ijasah Jokowi, Roy Suryo Balik Melawan dengan Gugat Praperadilan

Roy Suryo Langkah Hukum Lawan Status Tersangka

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengambil tindakan hukum yang agresif untuk melawan status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dengan pakaian serba hitam dan wajah yang ceria, pakar telematika ini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026) pagi untuk mengawal langsung sidang perdana gugatan praperadilannya.

Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan berbagai tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Gugat Empat Tindakan Paksa

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa permohonan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan karena mereka menilai ada prosedur hukum acara pidana yang dilanggar oleh kepolisian.

“Ada empat hal yang kami minta terkait keabsahan upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, dan satu lagi kepastian hukum soal status pencekalan terhadap Mas Roy,” ujar Abdul Gafur di PN Jaksel.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan di balik penangkapan tersebut. Menurut Gafur, kliennya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik selama proses hukum berjalan.

Tuding Prosedur Penangkapan Tidak Sah

Senada dengan kuasa hukumnya, Roy Suryo yang hadir setelah menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, langsung mengungkap kejanggalan dalam proses penangkapan di rumah pribadinya.

Ia mengatakan bahwa tindakan aparat pada Jumat (19/6/2026) itu telah melanggar hak asasi manusia dan privasi keluarganya.

“Kalau ada upaya paksa atau penangkapan, seharusnya mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya diberitahu RT dan RW setempat. Ini sama sekali tidak ada. Sudah confirm, RT dan RW tidak tahu dengan peristiwa itu,” kritik Roy Suryo dengan tegas.

MEMBACA  Harga Emas Tersungkur ke Rp3.122.000 per Gram, Buyback Ikut Menyusut Rp13 Ribu

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti penting bahwa penyidik langsung masuk ke area privasi rumahnya tanpa didampingi oleh petugas keamanan lingkungan.

Meskipun melawan lewat jalur praperadilan, Roy Suryo memastikan langkah ini bukan untuk menunda persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Tinggalkan komentar