Polisi Beberkan Jaringan Buzzer yang Menyerang Produk Skincare Heni Purnamasari

Jumat, 26 Desember 2025 – 13:40 WIB

Bandung, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sebuah jaringan dugaan aktivitas buzzer yang terlibat dalam penyebaran fitnah serta mencemarkan nama baik sebuah perusahaan dan produk skincare milik pengusaha Heni Purnamasari.

Baca Juga :

Suriah Gerebek Markas ISIS di Damaskus, Tangkap dan Tewaskan Pemimpin ISIS

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 17 Desember 2025.

“Dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” jelas Hendra di Bandung, Jumat.

Baca Juga :

Trump: AS Lancarkan Serangan ke ISIS di Nigeria

Hendra menjelaskan bahwa dua hari setelah laporan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Modus para terlapor adalah dengan mengunggah konten tuduhan yang tidak berdasarkan fakta melalui akun media sosial TikTok dan Instagram.

Baca Juga :

Bali Tetapkan UMK 2026: Kabupaten Badung Tertinggi Rp 3,791 Juta

“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor. Foto pelapor juga dimanipulasi jadi bertanduk dan bertaring, mirip binatang,” kata Hendra.

Kejadian ini pertama diketahui pelapor pada 30 Juli 2025 setelah diberitahu karyawannya. Pelapor kemudian menemukan unggahan serupa di akun media sosial lain.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, yaitu FM dan MSR yang tinggal di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali.

“Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Hendra.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit telepon seluler, dua unit laptop (satu diantaranya MacBook), satu flashdisk 64 GB, dan dokumen dari BPOM RI.

MEMBACA  Pertandingan Tinju Berubah Sejak Mayweather Jr vs Conor McGregor

Para terlapor dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta. (Ant)

Motif Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM, Teman Calon Istrinya

Bripda Seili membunuh korban karena korban mengancam akan melaporkan dia ke calon istrinya, setelah mereka berdua melakukan hubungan badan.

VIVA.co.id

26 Desember 2025

Tinggalkan komentar