loading…
Pemerintah provinsi di semua Indonesia udah tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) buat tahun 2026, cek daftarnya. Foto/Dok
JAKARTA – Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Penetapan ini dilakukan serentak dengan batas waktu Rabu (24/12/2025) dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumus yang dipakai untuk hitung kenaikan upah termasuk variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 sampai 0,9.
Berdasarkan data yang terkumpul hingga Kamis (25/12/2025), ada variasi yang cukup mencolok baik dari nilai nominal maupun persentase kenaikan antar daerah. Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Nilai nominal tertinggi ada di DKI Jakarta yang masih pegang posisi teratas dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan Jawa Barat jadi provinsi dengan angka terendah yaitu Rp2,31 juta.
Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan sampai 9,08%. Sementara itu Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak berubah dibanding tahun lalu.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu (24/12) pukul 19.00 WIB, baru 28 dari 38 provinsi yang tetapkan UMP 2026. Tapi dari pantauan masih ada dua wilayah yang belum umumkan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar UMP 2026 sementara di 36 provinsi:
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527