Negara-Negara Eropa dan Kanada Kecam Pemukiman Baru Israel di Tepi Barat yang Ilegal | Konflik Israel-Palestina

Empat Belas Negara Kutuk Rencana Israel Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Nyatakan Dukungan Teguh bagi Palestina

Empat belas negara, termasuk Britania Raya, Kanada, Denmark, dan Prancis, telah mengutuk persetujuan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki. Mereka menyatakan langkah ini ilegal dan membahayakan gencatan senjata di Gaza serta "perdamaian dan keamanan jangka panjang di kawasan".

Negara-negara tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel "melanggar hukum internasional" dan berisiko menggoyahkan gencatan senjata yang rapuh di Gaza, sementara mediator berupaya mengimplementasikan fase kedua dari kesepakatan damai dalam perang yang telah menewaskan hampir 71.000 warga Palestina oleh pasukan Israel.

"Kami, Negara-negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Britania Raya, mengutuk persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki," bunyi sebuah pernyataan bersama.

"Mengingatkan kembali penolakan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman," ujar negara-negara itu, seraya menambahkan, "Kami menyerukan kepada Israel untuk membatalkan keputusan ini, serta penghentian ekspansi permukiman."

"Kami teguh dalam dukungan terhadap hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina. Kami menegaskan kembali komitmen tak tergoyahkan untuk perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan solusi Dua Negara."

Pada hari Minggu, Menteri Keuangan Israel sayap kanan jauh, Bezalel Smotrich, mengumumkan bahwa otoritas telah memberikan lampu hijau untuk rencana permukiman tersebut. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina di masa depan.

"Kami menghentikan pendirian negara teroris Palestina di lapangan," kata Smotrich dalam pengumuman rencana tersebut. "Kami akan terus mengembangkan, membangun, dan bermukim di tanah leluhur kami," ujarnya, sebagaimana dilaporkan The Times of Israel.

Smotrich juga menyatakan bahwa pemerintah Israel "telah menyetujui pembangunan atau melegalkan secara surut 69 permukiman baru sejak menjabat pada akhir 2022," seperti dilaporkan The Times of Israel.

Awal bulan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa ekspansi permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki – yang seluruhnya ilegal menurut hukum internasional – telah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya tahun 2017.

MEMBACA  Emas Mencapai Rekor Tertinggi Baru saat Trump Mengulangi Ancaman Tarif

PBB menganggap perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki sebagai hambatan utama bagi perjanjian damai antara Israel dan Palestina, karena konstruksi ilegal tersebut menyisakan sangat sedikit wilayah yang tersambung bagi Palestina dan untuk sebuah negara Palestina merdeka di masa depan di bawah solusi dua negara.

Koresponden Al Jazeera, Nour Odeh, mengatakan keputusan pemerintah Israel mengubah realitas di lapangan bagi warga Palestina. Banyak dari pos permukiman yang diformalkan dalam keputusan terakhir ini terkonsentrasi di bagian timur laut Tepi Barat, yang secara tradisional memiliki aktivitas permukiman sangat sedikit.

"Meski keputusan pemerintah ini mungkin terlihat birokratis, sesungguhnya bersifat strategis," tulis Odeh awal bulan ini.

"Keputusan-keputusan ini mendukung para pemukim yang lebih ideologis dan sering kali lebih brutal, untuk mengukuhkan kehadiran mereka serta mengambil alih lebih banyak lagi tanah Palestina, dan menjadi semakin lancang dalam serangan terhadap warga Palestina – yang ruang lingkup dan dampaknya tak pernah terjadi sebelumnya," jelasnya.

Tinggalkan komentar