KPK Buka Ruang Pemeriksaan Aura Kasih, Lacak Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Kamis, 25 Desember 2025 – 10:37 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki informasi mengenai kemungkinan ada aliran dana dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Diduga, aliran itu berasal dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ke selebritis Aura Kasih.

“Informasi dari masyarakat seperti ini pasti akan memperkaya penyelidikan, dan ini penting. Nanti kami akan periksa kebenaran informasinya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 25 Desember 2025.

Budi menerangkan, salah satu cara untuk memeriksa informasi itu yaitu dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

“Kami akan periksa, dan tentu nanti bisa dilakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang bisa menjelaskan tentang informasi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa masyarakat yang punya data atau informasi awal yang valid terkait hal ini, bisa menyampaikannya ke KPK.

Sementara itu, dia memastikan KPK akan terus mendalami dugaan aliran dana kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan pihak-pihak lain.

“Dalam perkembangannya, tidak cuma RK, atau tidak berhenti di sini saja, tapi penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, lalu dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus diselidiki,” tutur Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

MEMBACA  Prabowo Bersama Kabinet Merah Putih Akan Membuat Kejutan-kejutan Besar

Penyidik KPK memperkirakankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan juga menyita sepeda motor sampai mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus ini.

Tinggalkan komentar