Rabu, 24 Desember 2025 – 15:28 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,17 persen.
Baca Juga :
Kepri Umumkan UMP 2026 Rp 3,879 Juta, UMK Terbesar Kabupaten Bintan Rp 4,583 Juta
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, nilai UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5.729.876.
“Setelah beberapa kali rapat di Dewan Pengupahan yang melibatkan buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi Rp5.729.876,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
UMP Jambi 2026 Rp 3,4 Juta, UMSP Perkebunan dan Pertambangan Rp 3,5 Juta
“UMP sebelumnya adalah Rp5.396.761, jadi kenaikannya sebesar 6,17% atau sekitar Rp333.115,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta semua gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
Baca Juga :
UMP Yogyakarta 2026 Naik Rp 153 Ribu, Jadi Rp 2,417 Juta
Tito meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti proses ini dengan serius dan terkoordinasi karena waktu yang tersisa tinggal sekitar tujuh hari.
“Penetapan semua upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik pusat, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito di Jakarta, Rabu.
Hal ini disampaikan Mendagri dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang dilakukan secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menekankan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga *dapat* menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi sifatnya ‘dapat’,” jelasnya.
Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti antara 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengutamakan prinsip keseimbangan, yaitu melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kelanjutan dunia usaha.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak.