Negara-negara Lain Telah Bergabung dalam Perkara di Den Haag
Belgium secara resmi telah bergabung dalam perkara yang diajukan oleh Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pada hari Selasa, ICJ – pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di Den Haag – menyatakan bahwa Belgium telah menyampaikan deklarasi intervensi dalam perkara tersebut.
Negara-negara lain, termasuk Brasil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, Spanyol, dan Turkiye, telah lebih dulu bergabung dalam proses hukum ini.
Afrika Selatan mengajukan perkara ini pada Desember 2023, dengan dalih bahwa perang Israel di Gaza melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.
Israel menolak tuduhan tersebut dan mengkritik kasus ini.
Meskipun putusan akhir mungkin memakan waktu bertahun-tahun, ICJ mengeluarkan langkah-langkah sementara pada Januari 2024 yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida di Gaza serta memungkinkan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Perintah pengadilan ini mengikat secara hukum, walau ICJ tidak memiliki mekanisme langsung untuk menegakkannya.
ICJ juga menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tidak sah dan kebijakannya berujung pada aneksasi.
Israel terus melanjutkan serangannya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, di tengah putusan pengadilan dan kritik internasional yang semakin keras, sembari memajukan rencana untuk menguasai sebagian besar wilayah Palestina.
Sementara itu, Amerika Serikat dan beberapa sekutu Eropanya terus memberikan dukungan militer dan finansial kepada Israel.
Washington menolak substansi perkara Afrika Selatan, dan para anggota parlemen AS telah mengkritik serta mengeluarkan ancaman terhadap negara tersebut.
AS juga telah memberlakukan sanksi terhadap anggota International Criminal Court (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Belgium juga termasuk dalam kelompok negara yang mengakui Negara Palestina pada bulan September. Hampir 80 persen negara anggota PBB kini mengakui Palestina.
Sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan bahwa Israel telah menewaskan sedikitnya 406 warga Palestina dan melukai 1.118 orang di wilayah tersebut. Sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, kementerian menyatakan sedikitnya 70.942 warga Palestina tewas dan 171.195 lainnya luka-luka.
—
Dipublikasikan Pada 23 Des 2025
Klik untuk membagikan di media sosial | Bagikan