Jakarta (ANTARA) – Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Bilinger yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun, menurut otoritas imigrasi negara tersebut.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan pernyataan ini pada Senin untuk klarifikasi atas pemberitaan media asing yang mengutip Bonnie Blue bahwa ia hanya dilarang selama enam bulan.
"(Kami melarangnya) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan dalam video itu," kata Yusman.
Dia menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Klas I Khusus Bali di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan larangan 10 tahun itu pada 12 Desember.
Sanksi tersebut dikeluarkan karena pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama kunjungannya di Bali, ujar Yusman.
Kasus ini muncul menyusul keprihatinan publik atas aktivitas Bonnie Blue dan puluhan warga negara asing lainnya, yang menurut otoritas mengganggu ketertiban umum.
Bonnie Blue dan puluhan WNA lainnya ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember di sebuah studio di kawasan Pererenan, diduga karena memproduksi konten pornografi.
Polisi kemudian menyatakan bahwa meski bukti menunjukkan adanya video dewasa, hal itu tidak memenuhi unsur tindak pidana karena dibuat untuk dokumentasi pribadi dan bukan untuk disebarluaskan.
Namun, otoritas tetap melanjutkan tindakan hukum terhadap WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Bonnie Blue, yang ditangkap bersama tiga WNA lain berinisial LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), menggunakan truk pikap bertuliskan "Bonnie Blue’s Bangbus" saat berkeliling Bali untuk membuat konten.
Dalam sidang pelanggaran, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari perspektif imigrasi, Yusman menyebutkan meski tuduhan pornografi tidak terbukti, Bonnie Blue dan lainnya masuk Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan yang digunakan untuk produksi konten komersial.
"Oleh karena itu, kami menerapkan larangan 10 tahun karena kegiatan ini tidak sesuai dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata berkualitas Bali dan menghormati nilai budaya lokal," jelasnya.
Berita terkait: Wanita asing tak dikenal ditemukan meninggal setelah banjir di Bali
Berita terkait: Polisi Bali selidiki kematian turis China di hostel Canggu
Penerjemah: Fath Putra Mulya, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025