loading…
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Penugasan personel Polri di luar struktur kepolisian masih jadi perdebatan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah kemudian ambil sikap dan akan terbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menko Bidang Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah pilih buat PP daripada langsung revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) untuk atur penugasan anggota Polri di luar struktur.
Yusril jelaskan, pembuatan PP ini dilakukan untuk selesaikan masalah hukum setelah Putusan MK dan juga tanggapi polemik akibat Perpol 10/2025. “Pemerintah sekarang fokus selesaikan masalah pasca-putusan MK dan perdebatan soal Perpol 10/2025 agar tidak meluas. Bikin PP pasti lebih cepat daripada menyusun UU. Makanya, Presiden pilih aturan lewat PP,” ujar Yusril, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini setelah PP terkait Perpol 10/2025 Terbit
Yusril terangkan, Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, pembuatan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan sesuai konstitusi.