sedang memuat…
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan sedang melakukan pembersihan internal yang menyeluruh terhadap staf dan jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal secara total. Tidak hanya staf, langkah tegas seperti pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan kepada jaksa yang terbukti menyalahgunakan kekuasaannya.
Sesuai perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi “jaksa nakal” yang melukai rasa keadilan dan merusak martabat institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tegas telah diambil dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.
Keputusan ini diambil dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan tanpa halangan, dan juga sebagai peringatan keras untuk semua pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.