Menentang Putusan PTUN, PB IKA PMII Naik Banding hingga Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY

Jumat, 19 Desember 2025 – 23:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik mengenai kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) masuk ke babak baru.

Baca Juga:
Dua Hakim ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Israel di Gaza

Pimpinan PB IKA PMII hasil Musyawarah Nasional (Munas), Slamet Ariyadi, secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka juga melapor majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengenai Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga:
Ratusan Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Minta Perkara Inkracht Segera Dieksekusi

Pengajuan banding dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025 siang oleh H. Akhmad Muqowam sebagai Penanggung Jawab Munas dan Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum PB IKA PMII.

Perkara ini berawal dari gugatan mereka terhadap Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni PMII. Dalam kasus ini, Fathan Subchi tercatat sebagai Tergugat Intervensi.

Baca Juga:
Keterangan MKMK Soal Suhartoyo Dinilai Perlu Diluruskan

Anggota tim hukum PB IKA PMII, Afriendi Sikumbang, menilai putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima penuh kejanggalan dan melukai rasa keadilan.

"Majelis Hakim diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan, yang jelas menunjukan bukti-bukti otentik. Bahkan, fotokopi Akta Pendirian yang diajukan pihak lain diduga kuat merupakan salinan yang dibuat mirip asli, karena yang asli ada pada pihak kami," kata Afriendi.

Selain itu, Afriendi menilai putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) itu tidak hanya bermasalah secara hukum, tapi juga melanggar logika keadilan.

MEMBACA  Semakin Banyak Kritik dari PBNU, PKB Semakin Bertambah Kuat

"Kalau memang ada cacat formil, seharusnya masuk dalam Putusan Sela sehingga tidak memakan waktu lama dan melukai asas peradilan yang cepat dan murah," ujarnya.

Karena itu, Afriendi memastikan pihaknya mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan majelis hakim ke lembaga pengawas.

"Secara etika dan perilaku, Majelis Hakim layak dilaporkan ke Komisi Yudisial," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Tim hukum PB IKA PMII menegaskan, perlawanan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk menjaga martabat keadilan dan integritas penegakan hukum.

Tinggalkan komentar