Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Serentak pada 24 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 – 09:27 WIB

Semarang, VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2026 secara serentak pada tanggal 24 Desember 2025.

Penetapan ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Keputusan ini akan diambil oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Hal ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 yang diikuti Gubernur secara daring, Rabu, 17 Desember 2025.

“Disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses. Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dikutip Kamis 18 Desember 2025.

Aziz menjelaskan, formula perhitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 sampai 0,9. Penentuan nilai alfanya akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.

Aziz mengatakan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

MEMBACA  Menteri Agama Meminta BP4 Mengatasi Krisis Perceraian pada Usia Muda

Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Tinggalkan komentar