Nadiem Makarim Diduga Menerima Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 16 Desember 2025 – 14:46 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di kementeriannya.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar. Sidang dakwaannya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam hal ini terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp809.596.125.000," ucap jaksa Roy Riady.

Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus dugaan ini mencapai Rp2,1 triliun. Perhitungan ini berasal dari harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun lebih dan pengadaan perangkat lunak CDM yang dianggap tidak perlu sebesar Rp621 miliar.

Pengadaan Chromebook untuk tahun anggaran 2020-2022 ini didakwa tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, dan tidak melalui evaluasi harga. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa dipakai untuk belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Jaksa menegaskan bahwa Sri Wahyuningsih bersama Nadiem dan beberapa pihak lain, membuat analisis kebutuhan yang mengarah ke Chromebook tanpa berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan yang sebenarnya, sehingga gagal di daerah 3T.

Selain Nadiem, ada sejumlah individu dan korporasi lain yang turut didakwa diperkaya dalam kasus ini.

MEMBACA  ROSEN, PENASEHAT INVESTOR YANG DIKENAL, Mendorong Investor Sun Communities, Inc. untuk Mengamankan Penasehat Sebelum Batas Waktu Penting dalam Tuntutan Kelas Sekuritas

Tinggalkan komentar