Pengadilan Khusus Tuduhan Pemalsuan Ijazah yang Diusulkan Roy Suryo Cs Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Hadir?

Senin, 15 Desember 2025 – 06:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara khusus untuk kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Agenda ini diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo dan beberapa pihak lain. Pihak Jokowi memastikan akan memenuhi undangan kepolisian dan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Kami akan menghadiri gelar perkara sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip Senin ini.

Rivai menegaskan, gelar perkara khusus bukan forum untuk pembelaan para tersangka. Tapi, dia berharap proses itu bisa menjawab berbagai masalah yang selama ini dipermasalahkan dalam kasus ini.

"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dia juga berharap proses hukum selanjutnya bisa berjalan terbuka dan transparan. Gelar perkara khusus itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sejumlah unsur internal dan eksternal Polri akan dilibatkan untuk memastikan proses berjalan objektif.

"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk perkaranya dan tidak ter-framing oleh pihak tertentu saja," tutur Rivai.

Sementara itu, Roy Suryo dan kawan-kawannya juga dipastikan akan hadir dalam agenda tersebut. Hal ini diungkapkan Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum mereka.

"Iya, hadir," kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan sedang menyiapkan gelar perkara khusus setelah tiga tersangka dalam klaster kedua mengajukan permintaan resmi.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

MEMBACA  7 aturan password yang dipatuhi oleh para ahli keamanan pada tahun 2025 - yang terakhir mungkin akan membuat Anda terkejut

Untuk diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi jadi dua klaster. Klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana; Kurnia Tri Rohyani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Tinggalkan komentar