Sabtu, 13 Desember 2025 – 16:21 WIB
Jakarta, VIVA – Kepolisian sudah terima 207 laporan dari korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Total kerugian yang dilaporkan mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga:
Geger! 6 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri
Hal ini dikatakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, tentang perkembangan penyelidikan terhadap dua tersangka, Ayu Puspita (AYP) dan DHP.
“Kami terima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. Jadi saat ini ada 207 perkara yang terkait Wedding Organizer ini,” ujar Iman dalam konferensi pers, Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Fakta Mobil Bawa MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN Kalibaru 01: Kecepatan 19 Km/Jam
Sementara itu, dari laporan korban yang masuk, perkiraan kerugian mencapai Rp11,5 miliar. Namun, angka ini mungkin masih bisa bertambah karena posko pengaduan untuk korban masih dibuka.
Baca Juga:
Sopir MBG Tabrak Kerumunan Siswa SDN Kalibaru 01 Cuma Tidur 1 Jam Pukul 4 Pagi
“Saat ini para tersangka sudah ditahan, posko pengaduan kami tetap buka,” tuturnya.
Untuk jeratan hukumnya, penyidik tidak hanya memakai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka juga sedang menelusuri aset untuk memastikan tindak kejahatan kedua tersangka.
“Selain pasal itu, kami terus kembangkan kasus ini dengan melakukan pelacakan aset untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas dia.