Jika NCD Palsu, Mengapa Menerima Pengembalian Pajak?

Sidang Gugatan CMNP ke MNC Asia Holding Berlanjut

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menyoroti klaim NCD palsu yang jadi dasar gugatan CMNP. Foto/SindoNews

**JAKARTA** – Persidangan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding kembali digelar pada Rabu (10/12/2025). Dulu perusahaan ini bernama PT Bhakti Investama.

Dalam sidang hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi yaitu mantan pegawai bagian akunting CMNP, Eko Susetyo.

Usai sidang, Hotman Paris menyoroti soal klaim NCD palsu yang jadi dasar gugatan. Menurutnya, aneh karena CMNP justru pakai NCD yang disebut palsu itu untuk minta restitusi pajak ke negara, dan permintaannya disetujui.

“Jadi intinya, fakta di persidangan menunjukkan bagian akunting CMNP mengakui kerugian deposito NCD itu dipakai untuk minta pengembalian pajak dari negara, namanya restitusi,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Negara sudah mengembalikan uang pajaknya ke CMNP, jumlahnya mencapai puluhan miliar. Alasannya, karena NCD tersebut dianggap tidak bisa lagi ditagih dari Unibank,” tambahnya.

Karena itu, Hotman merasa heran dengan gugatan CMNP yang bilang NCD-nya palsu. Padahal, menurutnya, dokumen itulah yang dipakai untuk mengajukan pengembalian uang pajak ke negara.

**Baca juga:** [Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama Jadi Arranger](https://nasional.sindonews.com/read/1651405/13/terkuak-saksi-tegaskan-cmnp-yang-minta-bhakti-investama-jadi-arranger-1764771128)

MEMBACA  Mengapa Model AI Baru Anthropic Terkadang Berusaha 'Melaporkan'

Tinggalkan komentar