Pemerintah Jamin Penerbitan Ulang Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban di Sumatra

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa korban bencana banjir di Sumatra yang perlu mengurus ulang sertifikat tanahnya tidak akan dikenakan biaya.

“Kami ingin umumkan kepada warga terdampak banjir, jika perlu mengurus dokumen tanah lagi, kami jamin tidak ada biaya yang harus dibayar,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, penyintas banjir dan tanah longsor di Sumatra yang perlu mengajukan ulang sertifikat tanahnya tidak akan ada biaya tambahan atau baru.

Nusron menyebutkan, berdasarkan data sementara dari BNPB dan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 65.000 hektar sawah tertimbun lumpur dan beresiko hilang.

Hal ini, tambah dia, akan mempengaruhi batas-batas tanah dan catatan pertanahan terkait.

“Kami ingin pastikan negara hadir dan kepemilikan tanah masyarakat tetap aman. Terutama bagi yang sudah bersertifikat, karena data kami tetap utuh dan bisa diverifikasi lewat peta kadaster digital,” ujar Nusron.

Dia menjelaskan, jika suatu bidang tanah ada sengketa, Kementerian ATR/BPN akan tinjau ulang catatannya, yang dengan jelas menunjukkan pemilik sah.

“Kami akan pastikan itu. Untuk petani yang sawahnya rusak akibat bencana, hak atas tanahnya tetap aman. Jika sertifikat tanahnya hilang dan perlu diterbitkan ulang, prosesnya akan mudah dan gratis,” kata Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan kementeriannya akan lindungi lahan pertanian di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dari penguasaan liar pascabanjir dan tanah longsor baru-baru ini.

Berita terkait: Pemerintah RI rencanakan revisi besar tata guna lahan di Sumatra terdampak banjir

Berita terkait: Menteri akan audit zona bantaran sungai untuk tekan resiko banjir

MEMBACA  Pembersihan Ranjau di Gaza Diperkirakan Rampung dalam 30 Tahun

Penerjemah: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar