Police Arrest Six Debt Collectors in Bandung

Kamis, 28 Maret 2024 – 22:44 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024 ANTARA/Rubby Jovan

jpnn.com, BANDUNG – Polisi berhasil menangkap enam orang debt collector atau penagih utang yang melakukan tindakan menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan di Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum debt collector tersebut.

“Kami telah mengungkap kasus debt collector atau DC yang tidak berperilaku sesuai dengan ketentuan dan melakukan tindakan pemalangan serta pemberhentian paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis.

Kusworo menjelaskan bahwa saat kejadian, korban yang sedang mengendarai kendaraan dihadang oleh enam orang pelaku yang melakukan intimidasi dan memaksa korban untuk mengikuti mereka ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.

Beliau menambahkan bahwa karena korban merasa tidak memiliki utang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk pergi ke kantor pembiayaan.

“Salah satu dari pelaku mencoba merampas kunci kontak yang dipegang oleh korban, sambil mengancam akan merusak kaca kendaraan korban,” ungkapnya.

Kusworo menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa sesuai dengan Undang-undang Fidusia.

Dia juga menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak mencantumkan nama mereka dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan melakukan ancaman terhadap korban.

Polisi berhasil menangkap enam orang debt collector yang melakukan tindakan menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat dengan menggunakan kekerasan di Bandung.

MEMBACA  Napi Korupsi Yana Mulyana dan Setya Novanto Akan Memilih di Penjara Sukamiskin Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News