RUU Desa Ditetapkan Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023). Mereka menyerukan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan oleh DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024).

Proses pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan pertama-tama meminta pendapat dari masing-masing fraksi terkait RUU Desa ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan yang langsung dijawab dengan setuju oleh para anggota Dewan yang hadir.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan, di antaranya:

1. Penyisipan Pasal 5a mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
2. Penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
3. Penyisipan Pasal 34a mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
4. Ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
5. Ketentuan sumber pendapatan desa.
6. Ketentuan peralihan.
7. Pemantauan dan peninjauan UU.

(zik)

MEMBACA  'Penting sekali’: Siapa yang ikut dalam perlombaan menjadi pemimpin Partai Konservatif Inggris? | Berita Politik