KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan, Sumatera Utara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan sekaligus menahan dua orang yang diduga terlibat korupsi dalam pengaturan pemenang tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di daerah Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka itu adalah Eddy Kurniawan (EKW) yang bekerja sebagai wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretapian Medan dari tahun 2021 sampai Mei 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang cukup. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 1 hingga 20 Desember 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Mereka berdua akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di bawah Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan bahwa MHC melakukan beberapa perbuatan pengondisian bersama stafnya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai PPK. Salah satunya adalah dalam pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama kelompok kerja (pokja) maupun memberikan ‘asistensi’ sebelum atau pada saat proses lelang berlangsung.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

“MHC selaku PPK dan juga perpanjangan tangan dari Sdr. HT (Harno Trimadi) yang menjabat sebagai Direktur Prasarana, memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar atau ploting penyedia jasa yang harus menang dalam lelang sebagai suatu bentuk perhatian khusus,” kata Asep.

MEMBACA  Proyek Lithium Tonopah Flats ABTC Raih Status Prioritas di AS