JAKARTA – Beberapa pakar menilai upaya pemerintah untuk menata sektor pertambangan, termasuk melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah berjalan sesuai hukum dan prinsip berkelanjutan. Perbaikan tata kelola ini menegaskan komitmen negara untuk memastikan kegiatan Minerba tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi bagi ekonomi nasional.
Penertiban izin oleh pemerintah dianggap sebagai langkah yang memberikan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
“Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi. Dalam proses itu, semua izin dievaluasi apakah layak dilanjutkan atau tidak,” kata Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr Riyadi Mustofa, dalam sebuah diskusi publik yang dikutip Sabtu (29/11/2025).
Dia menambahkan bahwa bagi perusahaan yang taat aturan, kelangsungan usahanya terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi semua syarat untuk menjaga lingkungan.
“Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal lewat konsultasi publik dan penilaian komisi,” ujarnya.