Alasan Terbaru KPK Bebaskan Ira Puspadewi dan Kawan-kawannya pada Jumat Sore Terungkap

Jumat, 28 November 2025 – 19:05 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi sudah membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2017–2024 Ira Puspadewi. Juga ikut dibebaskan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Pembebasan ini terjadi pada hari Jumat, 28 November 2025.

Pembebasan Ira Puspadewi dan kawan-kawannya dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dari Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat ASDP tersebut. Kasus ini sebelumnya dinilai menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,25 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK sudah menerima surat keputusan rehabilitasi (Keputusan Presiden) untuk kasus ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono pada Jumat pagi. Setelah itu, KPK menindaklanjuti Keppres Rehabilitasi tersebut, dan prosesnya berjalan dengan baik serta lancar.

"Pada sore hari ini, kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yakni Ibu Ira, Bapak Yusuf, dan Bapak Harry," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam setiap proses pembebasan tersebut, KPK turut didampingi kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP.

"Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, lancar, dan didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi, tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca, dan ditandatangani ya. Artinya, seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik," kata Budi.

Sebelumnya, ketiga mantan direksi ASDP ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

MEMBACA  Ribuan Aplikasi Politik Akan Diberantas Satpol PP Jogja

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi yang saat itu masih berstatus sebagai terdakwa menyampaikan pledoinya di persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut telah merugikan negara. Ira meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena negara mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim akhirnya memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis karena dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.