Target Rp2.076 Triliun, DJP Yakin Tercapai dalam Dua Bulan Tersisa

loading…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis target penerimaan pajak tahun ini masih bisa dicapai. FOTO/Deposit Photo

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang tahun 2025 masih bisa tercapai. Kepercayaan ini didukung oleh strategi pengawasan kepatuhan yang diperkuat dan optimalisasi penegakkan hukum.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan empat strategi yang disiapkan DJP untuk mengamankan sisa penerimaan pajak. Pertama, mendorong pembayaran dari sektor-sektor ekonomi yang masih mengalami pertumbuhan positif.

"Kedua, realisasi penerimaan dari kegiatan-kegiatan proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun," jelas Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak

Kemudian, merealisasikan penerimaan adalah bagian dari kegiatan proses bisnis utama DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang telah dilakukan sejak awal tahun. Ketiga, memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perpajakan yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang. "Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect (efek jera)," ujarnya.

MEMBACA  Mahasiswa Mendukung KPU & Bawaslu dalam Pemilu 2024 (Student Elements Support KPU & Bawaslu in the 2024 Elections)