Ira Puspadewi Mantan Dirut ASDP Dapatkan Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian rehabilitas kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Ira sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019-2022.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada Yusuf Hadi (mantan direktur komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kasus ini. Pimpinan DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara yang telah diselidiki sejak Juli 2024.

Hasil kajian itu lalu disampaikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti. "Alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiganya," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dasco juga menunjukkan surat yang telah ditandatangani Presiden tersebut.

MEMBACA  FHUI dan KPAD Bekasi Mendorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek