Objek Pajak Hunian Bebas dari Pengenaan Berganda

Senin, 24 November 2025 – 07:51 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan. Fatwa ini merupakan tanggapan atas masalah sosial yang muncul karena kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan membuat resah masyarakat.

Baca Juga:
Dubes Pakistan: Kita Ingin Lihat Perdamaian di Kawasan Palestina

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

"Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita tempati, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Tak Rela Masih Banyak Rakyat Hidup Sulit, Anak Sekolah Tak Makan

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Photo : VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

Menurutnya, pada dasarnya, pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga:
Anggota DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah

“Kalau dianalogikan dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.

Oleh karena itu, MUI memberikan beberapa rekomendasi, seperti meninjau ulang beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasa terlalu besar.

"Kemendagri dan pemerintah daerah harus mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menambah pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

MEMBACA  TPN Appoints Todung Mulya Lubis as Head of Ganjar-Mahfud Justice Democracy TeamTPN Menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud

Hal ini, katanya, untuk memastikan bahwa pembebanan pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak, guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan merata.

"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat yang lebih besar," katanya.

Selain itu, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang tidak adil dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

"Masyarakat perlu mematuhi kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.