Denpasar, Bali (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan elevator kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena berbagai pelanggaran dan untuk melestarikan alam serta budaya pulau.
Gubernur mengakui lima pelanggaran serius dan rekomendasi dari Komisi Khusus DPRD Bali tentang Tata Ruang, Aset, dan Perizinan sebelum memutuskan menunda semua pekerjaan konstruksi.
“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan semua aktivitas pembangunan elevator kaca,” kata Koster pada Minggu.
Proyek elevator kaca ini mencakup tiga area di Desa Bunga Mekar. Area A, di atas tebing, memiliki loket tiket seluas 563,91 m² di bawah wewenang Kabupaten Klungkung, yang melanggar peraturan tata ruang provinsi dan kabupaten.
Area B, terletak di tanah tebing milik negara, membutuhkan persetujuan pemerintah pusat atau provinsi. Area C, termasuk pantai dan perairan pesisir di bawahnya, berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Bali.
Investor membangun loket tiket, jembatan penghubung ke elevator, dan elevator kaca dengan restoran dan fondasinya di area-area ini, yang memicu pemeriksaan regulasi.
Pemerintah Provinsi Bali, dibantu Komisi Khusus TRAP DPRD, menemukan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang, hukum perizinan usaha, undang-undang pengelolaan pesisir, dan standar wisata berbasis budaya.
Pelanggaran ini membawa sanksi administratif, termasuk pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, penundaan aktivitas, dan potensi hukuman pidana karena merusak keaslian budaya Bali, jelas Koster.
Koster menekankan bahwa investasi masa depan harus mematuhi standar hukum sambil melestarikan ekosistem, warisan budaya, dan nilai-nilai lokal, menekankan pembangunan yang bertanggung jawab daripada eksploitasi.
Dia memerintahkan investor untuk membongkar sendiri semua struktur yang melanggar dalam waktu enam bulan dan memulihkan ruang yang terdampak dalam tiga bulan agar sesuai dengan peraturan dan melindungi lingkungan Bali.