Pengusiran Siswa SMK di Bogor Akibat Merokok dan Tonton Video Porno, Orang Tua Kirim Somasi

Sabtu, 22 November 2025 – 00:42 WIB

Bogor, VIVA – Seorang siswa SMK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengirim somasi ke sekolahnya karena tidak terima dikeluarkan atau drop-out. Hal ini terjadi setelah ia ketahuan berkali-kali merokok dan menonton video porno.

Baca Juga:
Kondisi Masih Labil, Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Bisa Diperiksa! Fakta Baru Muncul

Siswa dan orang tuanya yang diwakili pengacara, Yogi Pajar Suprayogi, menyinggung bahwa sekolah kliennya tersebut belum punya izin operasional. Karena itu, keputusan mengeluarkan siswa dianggap tidak sah.

"Waktu kami kirim somasi karena anak klien kami dikeluarkan, kami temukan sekolah IDN tidak berizin. IDN ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya? Yang kami persoalkan adalah yang di Pamijahan, sekolah anak ini," kata Yogi Pajar, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:
Viral! Siswa Kelas 9 SMP Tak Bisa Jawab Perkalian Dasar 4×6 dan 3×5, Warganet Geleng-Geleng

Dalam kesempatan itu, Yogi membantah siswa tersebut dikeluarkan karena merokok dan menonton video porno.

"Kami tolak semua tuduhan yang dilayangkan ke anak klien kami. Soal rokok, saya minta dibuktikan. Itu cuma foto anak klien kami difoto dengan shisha (rokok timur tengah). Namanya juga anak SMA, biasa keluar masuk, foto gaya-gayaan di handphone. Itu bisa dibuktikan tidak? Anaknya sendiri tidak mengaku," ujarnya.

Baca Juga:
Penampakan Anggota Polisi NTT yang Pukul Dua Siswa SPN Saat Dipecat

Yogi menuding pihak IDN melakukan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpacker di China, di mana sekolah secara sepihak memulangkan anak tersebut.

"Anak klien kami dapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China. Ini namanya menelantarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu diculik?" ujarnya.

MEMBACA  Menteri Lingkungan Hidup akan menindak para pencemar di sekitar Jakarta

Soal dilaporkannya orang tua siswa oleh pihak IDN karena menyebarkan video, Yogi mengaku belum mendengar laporan itu. "Belum dengar. Tapi namanya juga mau lapor ya bebas-bebas aja. Benar, saya tidak nahan, silahkan saja, itu hak orang," ungkapnya.

Bantah Tuduhan-Lapor Polisi

Terpisah, kuasa hukum IDN, Febry Irmasnyah, membantah tuduhan dari pengacara siswa bahwa SMK IDN tidak punya izin resmi. Pihak IDN juga keberatan dengan tuduhan itu dan telah melaporkannya ke polisi.

"Kami sampaikan bahwa tuduhan ke SMK IDN sebagai sekolah ilegal adalah hal yang sangat tidak benar. Inilah yang kami sangat keberatan dengan apa yang mereka tuduhkan," kata Febry.

"Ketika tuduhan itu disampaikan lewat media elektronik, akhirnya kami jadikan itu sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana hoax melalui UU ITE. Bukti lapornya sudah ada di Polres Bogor," sambungnya.

Halaman Selanjutnya