Penyidikan KPK: Sejumlah Pejabat hingga Ajudan Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Kamis, 20 November 2025 – 16:10 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka yang dipanggil termasuk juga aide de camp (ADC) atau ajudan gubernur.

Mereka diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan di Pemprov Riau pada tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Budi, para saksi tersebut antara lain:

  • ISP sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
  • ALMS sebagai Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau.
  • MDA sebagai Kabid Anggaran BPKAD Riau.
  • PNM sebagai Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.
  • ADB sebagai Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau.
  • TBN sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau.

    Selain itu, turut diperiksa RND, DHR, dan JN alias MJN yang merupakan ajudan Gubernur Riau, serta SRW yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

    Berdasarkan informasi, beberapa saksi itu adalah:

  • Ispan S. Syahputra (ISP) sebagai Plt. Kepala BPKAD Riau.
  • Alamsyah Almubaraq (ALMS) sebagai Plt. Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau.
  • Mardoni Akrom (MDA) sebagai Kabid Anggaran BPKAD Riau.
  • Purnama Irawansyah (PNM) sebagai Plt. Kepala Bappeda Riau.

    Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

    Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka, meski belum bisa memberikan detail ke publik.

    Pada 5 November 2025, KPK akhirnya mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus ini.

MEMBACA  Rencana Indonesia untuk membentuk tiga tim tugas untuk mengatasi masalah tarif AS.