Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong pembentukan tempat penitipan anak (TPA) yang ramah anak dan berbasis masyarakat di daerah-daerah yang kekurangan layanan penitipan anak formal. Tujuannya untuk memastikan pengasuhan yang tepat bagi anak-anak dari ibu yang bekerja.
Inisiatif ini disampaikan oleh Anisa Asri, seorang pejabat perencana pertama di kementerian, dalam sebuah seminar daring bertajuk "Mendorong TPA Ramah Anak di Provinsi Jakarta" pada Rabu.
Dia mencatat bahwa contoh sukses TPA semacam ini sudah diterapkan di Jember, Jawa Timur.
"Untuk daerah yang mengalami kesulitan dalam menyediakan TPA resmi karena berbagai kendala, pengasuhan berbasis masyarakat dapat dimanfaatkan dengan melibatkan warga setempat secara kolaboratif," ujarnya.
Asri menambahkan bahwa TPA berbasis masyarakat dan ramah anak dapat menjadi program andalan, yang menawarkan layanan pengasuhan alternatif bagi keluarga.
Oleh karena itu, TPA ini harus distandardisasi dan mampu memenuhi kebutuhan anak-anak, sekaligus mendukung partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja dalam jangka panjang. Hal ini terutama mengingat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang relatif tinggi.
Data tenaga kerja per Februari 2024 menunjukkan TPAK perempuan mencapai 55,4 persen, atau 56,21 juta orang, sementara TPAK laki-laki sebesar 84 persen, atau 85,96 juta orang.
Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustar 2025 mencatat TPAK laki-laki sebesar 84,40 persen, lebih tinggi daripada TPAK perempuan yang 56,63 persen.
Layanan penitipan anak dianggap sangat diperlukan bagi perempuan di luar Jawa. Sebuah studi tahun 2024 yang dilakukan kementerian bersama MicroSave Consulting terhadap pekerja informal perempuan menemukan bahwa perempuan di provinsi luar Jawa memiliki akses yang lebih rendah ke fasilitas penitipan anak.
Studi tersebut juga menemukan bahwa 59 persen dari 400 responden tidak memiliki akses ke layanan penitipan anak yang andal dan terjangkau.
"Tidak semua pekerja, terutama buruh, memiliki akses ke TPA karena biaya layanan ini yang tinggi. Akibatnya, banyak anak tidak mendapatkan pengasuhan saat orang tuanya bekerja," tambah dia.
Berita terkait: Kementerian serukan penguatan supervisi dan regulasi tempat penitipan anak
Berita terkait: KPAI Indonesia minta regulasi tempat penitipan anak yang lebih ketat
Penerjemah: Lia Wanadriani, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025