Selasa, 18 November 2025 – 20:10 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini terkait larangan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, dan sudah final," kata Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, pada hari Selasa.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Rini mengatakan bahwa jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakannya.
"Kami mengikuti putusan MK saja. Kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan hal yang sama. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini mengabulkan permohonan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Mereka sebelumnya menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansi, Pasal 28 ayat (3) UU Polri memang menegaskan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat memegang jabatan sipil.