Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Akan Ditahan?

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang, yaitu pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Mereka bertiga akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menuduh ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun membela Roy Suryo dan kawan-kawannya. Ia menyerukan agar mereka jangan ditahan oleh polisi saat menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka nanti. Refly menegaskan bahwa penelitian terhadap dokumen akademik tidak boleh dikriminalisasi.

Sementara itu, pelapor dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi telah datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025). Mereka mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.

MEMBACA  Arab Saudi akan menjual saham Aramco senilai $12 miliar