Kesepakatan Komisi III dan Pemerintah: Pemeriksaan Tersangka Wajib Terekam CCTV dalam RKUHAP

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah akhirnya sepakat soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi ini mengatur bahwa proses pemeriksaan seorang tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman ini nantinya tidak hanya bisa dipakai untuk kepentingan penyelidikan saja, tapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka atau terdakwa untuk keperluan pembelaan hukum mereka.

“Gimana? Sudah aman? Kita setuju ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31 Draft R-KUHAP yang ditampilkan dan dibacakan oleh perwakilan tim perumus, David. “Masukan dari berbagai pihak ini sudah kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” jelas David.

Rekaman CCTV tersebut diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan melindungi hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.

MEMBACA  Robot Penyedot dan Pel Terbaik 2025: Diuji di Lantai Keramik dan Kayu di Rumah