Rabu, 12 November 2025 – 17:44 WIB
Sydney, VIVA – Australia telah mencapai kesepakatan keamanan bilateral yang “berdampak signifikan” dengan Indonesia dalam sebuah pakta yang mengejutkan. Pakta ini akan mempererat hubungan pertahanan kedua negara. Kesepakatan ini terjadi setelah pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Sydney, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga :
Perjanjian ini modelnya sangat mirip dengan Perjanjian tentang Pemeliharaan Keamanan, yang dulu disepakati oleh Perdana Menteri Keating dan Presiden Soeharto pada tanggal 18 Desember 1995.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan bahwa perjanjian ini akan mencerminkan persahabatan yang erat, kemitraan, dan kepercayaan yang mendalam antara Australia dan Indonesia di bawah kemitraan strategis yang komprehensif.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Bertemu Paul Keating, Tukar Pikiran soal Ekonomi hingga Geopolitik
Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Australia Anthony Albanese
Photo : Cahyo – Biro Pers Sekretariat Presiden
“Lewat Perjanjian ini, kita akan bawa kerja sama kita ke tingkat yang baru, untuk kepentingan keamanan kita sendiri dan juga keamanan kawasan,” kata Penny Wong dalam pernyataan resminya yang dilansir dari laman Kemlu Australia, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga :
Prabowo dan PM Albanese Sepakati Kerja Sama Keamanan Baru, Diteken Januari 2026
Menurut Wong, Australia dan Indonesia sama-sama dapat manfaat dari stabilitas dan rasa aman satu sama lain. Perjanjian tersebut meliputi:
1. Berkomitmen untuk berkonsultasi di tingkat Pemimpin dan Menteri secara berkala mengenai hal-hal yang memengaruhi keamanan bersama mereka dan untuk mengembangkan kerja sama yang akan menguntungkan keamanan mereka sendiri dan keamanan kawasan.
2. Berjanji untuk saling berkonsultasi jika ada tantangan yang merugikan bagi salah satu pihak atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, mempertimbangkan langkah-langkah yang mungkin diambil baik secara individu maupun bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing pihak.
3. Sepakat untuk mempromosikan – sesuai dengan kebijakan dan prioritas masing-masing – kegiatan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang keamanan, di bidang-bidang yang akan ditentukan oleh kedua pihak.
Poin ke-2 ini mengacu pada kesepakatan keamanan bilateral dengan mempererat hubungan pertahanan kedua negara dan mempertimbangkan respons militer bersama jika salah satu pihak diserang — mirip seperti Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara, kesepakatan utama negara-negara NATO. Pasal itu menyatakan bahwa serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota, dan anggota lain harus memberikan bantuan (termasuk kekuatan militer) jika diperlukan.
Halaman Selanjutnya
Perjanjian ini akan menjadi perluasan yang signifikan dari kerja sama keamanan dan pertahanan yang sudah ada antara Australia dan Indonesia. Perjanjian ini dibangun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Australia-Indonesia 2024 dan juga Perjanjian Lombok tahun 2006.