Formula Penyesuaian Upah 2026: Suara Buruh Masih Terabaikan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula untuk kenaikan upah tahun depan masih lebih menguntungkan para pengusaha daripada kesejahteraan buruh.

Ketua KSPI sekaligus dari Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan besaran kenaikan upah. PP ini disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Dewan Ekonomi Nasional.

"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual.

Dia menegaskan bahwa besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan sangat dipengaruhi oleh penetapan indeks tertentu tersebut. Semakin kecil indeksnya, maka kemungkinan kenaikan upah juga akan semakin kecil, dan begitu juga sebaliknya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu sebesar 0,8-0,9. Angka itu akhirnya menghasilkan kenaikan upah sebesar 6,5% di tahun 2025. Penetapan indeks oleh presiden itu mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya adalah konsumsi.

MEMBACA  Tujuh Awak Kapal Nelayan yang Tenggelam di Kepulauan Seribu Ditemukan Selamat, Satu Orang Masih Dicari