Panduan Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Akses Gratis Transjakarta dan MRT

Jumat, 7 November 2025 – 07:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang memanjakan para pekerja. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini bisa digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah pekerja swasta yang bergaji maksimal Rp 6,2 juta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Selain untuk meringankan beban ekonomi, aturan ini juga diharap dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi di ibu kota.

Baca Juga:
Transjakarta Dinilai jadi Transportasi Termurah di ASEAN

Transjabodetabek rute PIK 2-Blok M siap berangkat.
Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Baca Juga:
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Gratis Naik TransJakarta hingga MRT

Dalam Pergub tersebut, ditetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis, antara lain:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Penerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak
  • Penghuni rusunawa
  • Penggerak PKK tingkat RW hingga kelurahan
  • Pegawai non-ASN Pemprov DKI
  • ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia di atas 60 tahun
  • Veteran
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Pendidik PAUD
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik dan pengurus karang taruna
  • Anggota TNI dan Polri

    Baca Juga:
    ASN DKI Gratis Naik TransJakarta, Pramono: Enggak Semua Gajinya Gede

    Setiap warga hanya boleh mendaftar melalui satu kategori saja, meski memenuhi beberapa kriteria. Layanan gratis ini dioperasikan oleh BUMD DKI, yaitu PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

    Rangkaian kereta MRT Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta
    Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Pemprov DKI juga menegaskan bahwa kartu ini tidak boleh disalahgunakan. Penerima yang kedapatan memperjualbelikan atau meminjamkan kartunya akan dicabut haknya dan baru bisa mendaftar lagi setelah satu tahun.

    Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

    Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI bagi pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti transportasi publik gratis dan dukungan biaya pendidikan anak melalui KJP Plus.

    Pada tahun 2025, batas maksimal penghasilan penerima KPJ adalah Rp 6.206.275, yang setara dengan UMP DKI Jakarta ditambah 15 persen. Artinya, pekerja swasta dengan gaji di bawah angka tersebut berhak mendaftar dan mendapatkan fasilitas naik TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

MEMBACA  Roku menargetkan pemangkasan menjadi $88 dari $93 dalam tengah pertumbuhan dan ketidakpastian OpEx Menurut Investing.com