Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, Maman Abdurrahman, telah memerintahkan platform e-commerce untuk menutup toko online yang menjual pakaian bekas impor. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi praktik thrifting.
“Kemarin, saya telah menginstruksikan para operator e-commerce untuk menghentikan aktivitas tersebut. Menjual pakaian bekas sudah tidak diperbolehkan lagi,” kata Abdurrahman pada konferensi pers di Islamic Seminar and Financial Expo (EKSiS), Kamis.
Dia menyebutkan beberapa platform telah mulai menghapus toko online yang menjual pakaian bekas impor mengikuti arahan tersebut.
Untuk meninjau kepatuhan, Abdurrahman mengatakan akan bertemu dengan operator e-commerce pada Jumat (7 Nov).
“Kami juga akan mendorong platform e-commerce untuk sepenuhnya mempromosikan produk-produk buatan lokal. Itulah semangatnya,” tambah dia.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), melalui Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, menunjukkan impor produk tekstil jadi dan pakaian bekas mencapai US$78,19 juta dari Januari hingga Juli 2025. Angka ini naik 17,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sumber utamanya berasal dari China, Vietnam, dan Bangladesh.
Abdurrahman menyatakan kementeriannya sedang menyiapkan program untuk membantu para penjual thrift bertransisi dengan menghubungkan mereka ke UMKM penghasil pakaian dan tekstil lokal.
Pada 4 November, dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementeriannya untuk mengembangkan produk alternatif bagi bisnis thrift, memastikan larangan ini tidak menghilangkan lapangan kerja.
“Pemerintah tidak ingin pedagang thrift kehilangan mata pencaharian mereka,” ujar Abdurrahman.
“Kami akan mendorong mereka untuk menjual item fashion produksi dalam negeri, yang berkualitas tinggi dan kompetitif dalam hal harga, desain, serta tren,” tambahnya.
Berita terkait: Kementrian hancurkan pakaian bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar
Berita terkait: Kementerian hancurkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar
Penerjemah: Putu Indah S, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025