Nasib Bripda Waldi Usai Resmi Jadi Tersangka Perkosaan dan Pembunuhan Dosen Erni Yuniati

Rabu, 5 November 2025 – 13:50 WIB

Kasus meninggalnya dosen cantik bernama Erni Yuniati (37), di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya ada perkembangan yang jelas. Bripda Waldi (22) ditetapkan sebagai tersangka atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dosen dan Ketua Prodi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo tersebut. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno Siregar.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 November 2025.

Dosen IAKSS Muara Bungo Jambi, Erni Yuniati

Menurut Krisno, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, Bripda Waldi berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Kini, selain proses pidana, pelaku juga menghadapi sidang etik di lingkungan Propam Polda Jambi.

“Propam sudah gelar sidang etik. Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bungo menetapkan seorang polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan seorang dosen wanita di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu 1 November 2025.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, di Bungo, Jambi, Minggu, menjelaskan pelaku ditangkap di Kabupaten Tebo oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo pada Minggu 2 November 2025.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota (kepolisian) aktif. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolres.

Natalena menjelaskan hasil autopsi di RSUD Hanafie Bungo menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan fisik pada wajah, kepala, bahu, dan leher korban, serta indikasi kuat adanya kekerasan seksual. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban diperkosa sebelum dibunuh.

MEMBACA  Consideration of the Supreme Court in Approving the Lawsuit of Gubernatorial Candidate Age Limit to 30 YearsPertimbangan Mahkamah Agung dalam Menyetujui Gugatan Batas Usia Calon Gubernur menjadi 30 Tahun

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keterlibatan langsung oknum anggota Polri berinisial (W) yang berdinas di Polres Tebo. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut Natalena, motif sementara diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Tetapi, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis tersebut.