JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
Kelima tersangka, termasuk Tjahjono Gunawan (TG), diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan ditahan setelah proses selesai sekitar pukul 19.13 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo selama periode 2021-2024.