Sabtu, 1 November 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis, layanan mobil SIM Keliling adalah solusi yang praktis untuk perpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas langsung. Layanan ini bikin masyarakat lebih mudah untuk tertib administrasi dan patuh sama aturan lalu lintas.
Baca Juga :
Layanan SIM Keliling Kamis 30 Oktober 2025: Cek Lokasi di Jakarta hingga Bandung
Pada hari Sabtu, 1 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Menurut informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan bisa perpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga Jakarta Barat, bisa datangi Kampus Anggrek Binus. Sementara di Jakarta Utara, mobil layanan ada di LTC Glodok. Warga Jakarta Timur dapat perpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Semua unit yang ada di Ibu Kota ini beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Gak cuma di Jakarta, layanan yang sama juga tersedia di kota-kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa manfaatkan dua lokasi, yaitu King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan mulai 08.00 WIB sampai selesai.
Di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua, dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Warga diingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan waktu berada di lokasi pelayanan.
Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
Sementara itu, untuk warga Bekasi, layanannya ada di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, yang buka dari jam 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Layanan ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Dokumen yang harus disiapkan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, sama bukti cek kesehatan.
Dengan pake mobil SIM Keliling, masyarakat bisa perpanjang SIM lebih cepat dan efisien, tanpa antri lama di kantor Satpas. Biaya perpanjangannya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jumat, 31 Oktober 2025: Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Pada hari ini, Jumat, 31 Oktober 2025, Polda Metro Jaya mengoperasikan beberapa unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari
VIVA.co.id
31 Oktober 2025