Penyitaan Pabrik Gas dan Pipa oleh KPK Terkait Kasus Korupsi PGN

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah pabrik gas dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten. Penyitaan ini adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan gas milik negara, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Aset-aset ini terkait dengan sebuah skema yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS, berdasarkan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat bahwa aset yang disita itu milik PT Banten Inti Gasindo (BIG). Asetnya terdiri dari sebidang tanah seluas 300 meter persegi dan sebuah gedung kantor dua lantai di Cilegon.

“Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG, dengan total panjang 7,6 kilometer,” ujar Prasetyo.

Penyitaan dilakukan selama seminggu terakhir dan diakhiri dengan pemasangan tanda penyitaan pada tanggal 28 Oktober.

Menurut Prasetyo, PT Banten Inti Gasindo—bagian dari ISARGAS Group—dijadikan target karena perusahan ini digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Penyitaan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan yang dialami negara.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang awalnya tidak memasukkan rencana untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani perjanjian kerjasama setelah beberapa kali putaran negosiasi.

Hanya satu minggu kemudian, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka: mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (2006–2023) dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (2016–2019). Pada 1 Oktober 2025, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo juga ditetapkan sebagai trsangka dan ditahan.

MEMBACA  Mobil Listrik dan Masalah Kemacetan Menjadi Fokus Utama