Kamis, 30 Oktober 2025 – 00:22 WIB
Jakarta, VIVA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan **penyeragaman kemasan** rokok atau *plain packaging* buat menekan jumlah perokok pemula dinilai nggak menyentuh akar masalahnya.
Baca Juga :
Menkeu Purbaya Pilih Tak Naikkan Cukai Rokok, Pengusaha Bilang Begini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, ngomong kalo kebijakan itu malah bisa bikin peredaran rokok ilegal jadi **makin parah**, yang harganya jauh lebih murah dan gampang diakses remaja.
Agus nilain kebijakan ini nggak tepat sasaran. Menurut dia, masalah utamanya tuh ada di maraknya peredaran rokok ilegal, bukan pada tampilan bungkusnya.
Baca Juga :
Wacana Kemasan Rokok Polos, Pakar HAKI: PNBP Bisa Menurun
Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)
Photo : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
“Pertama-tama, gimana Kemenkes, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), saling koordinasi dan komunikasi dalam bikin aturan. Jangan lari ke gambar duluan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 30 Oktober 2025.
Baca Juga :
Asosiasi Vape Minta Rancangan Plain Packaging Harus Dapat Masukan dari Masyarakat Luas
Dia juga soroti potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bisa aja terjadi kalo kebijakan ini diterapin. Agus jelasin kalo produk rokok legal udah punya pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk logo dan hak ciptanya.
Selain itu, Agus nilai penyeragaman kemasan bakal bikin rokok legal dan ilegal kelihatan mirip, jadi konsumen bakal susah bedain mana yang asli dan bukan.
“Kalo ini disahkan, maka yang bakal terjadi, menurut pemikiran kami, rokok-rokok yang legal itu **di paksa** perang buat bertempur sama rokok ilegal,” tegasnya.
Pria Tewas Dihantam Palu Oleh Adik Iparnya Sendiri, Penyebabnya gegara Rokok
Polisi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil palu 5 kg dan memukul kepala korban
VIVA.co.id
25 Oktober 2025