Rabu, 29 Oktober 2025 – 23:28 WIB
Binjai, VIVA – Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang spesialis *bongkar* rumah bernama Zainal Abidin (50). Pelaku diketahui sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Baca Juga :
Pencuri Perhiasan Napoleon Koleksi Museum Louvre Ditangkap di Bandara, Mau Kabur ke Luar Negeri
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, aksi terakhir pelaku adalah mencuri di sebuah warung sembako milik Mahyuddin (30) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, pada Selasa 20 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku Zainal membobol warung korban dengan cara merusak gembok ruko tersebut.
“Pelaku merusak gembok pintu ruko dan masuk ke dalam,” kata Hizkia, Rabu 29 Oktober 2025.
Baca Juga :
Begini Cara Maling Bobol Museum Louvre Paris, Diduga 4 Orang dan Warga Negara Asing
Hizkia menerangkan, pelaku mengambil uang dari dalam laci sebanyak Rp 22 juta dan juga mengambil beberapa slop rokok yang diperkirakan *senilai* Rp 45 juta.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sampai Rp 67 juta. Setelah tahu ada pencurian, korban langsung melaporkan ke Polres Binjai.
Baca Juga :
Museum Louvre Kemalingan, Prancis Kerahkan 100 Penyidik
Setelah terima laporan, Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini dengan olah TKP dan periksa beberapa saksi. Kemudian, pada 23 Oktober 2025, tim dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur. Dengan cepat, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas Satreskrim Polres Binjai juga amankan beberapa barang bukti, seperti handphone, 3 ATM, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia.
Hizkia menyebut pelaku adalah spesialis bongkar rumah. Saat ini, ada sekitar 4 laporan polisi yang diterima Polres Binjai terkait aksi pelaku. Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku ini spesialis bongkar rumah. Uang hasil kejahatan biasanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Senangnya Agus dan Sirajudin, Motor-Mobil yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan kendaraan hasil pencurian kepada pemilknya secara gratis.
VIVA.co.id
27 Oktober 2025