Perempuan di Ambon Dikeroyok Pacar, Video Intimnya Dibuarkan di Facebook

Rabu, 29 Oktober 2025 – 06:33 WIB

Ambon, VIVA – Seorang wanita dari Provinsi Maluku Utara dengan inisial MS (25) diduga dianiaya oleh pacarnya yang berinisial ASL, warga Desa Morela. Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan video pribadinya tanpa pakaian tersebar luas.

Baca Juga:
Miris! Predator Seks Anak yang Ditangkap di Apartemen Kawasan Kalibata Ternyata Konsultan Hukum

Menurut korban, insiden pemukulan ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIT, di sebuah kebun warga di Desa Hitu Meseng, Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku menganiaya saya pakai kayu berkali-kali sampe saya lebam dan bengkak di paha kiri, mata kiri, dan kanan. Saya langsung lapor ke Polsek Leihitu, tapi disuruh untuk melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," ungkap MS, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:
Bejat! Ustaz Cabul di Bekasi Paksa Anak Angkatnya Bikin Video Saat Mandi Hingga Buang Air Kecil

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tangani kasus penganiayaan

Selain penganiayaan, korban juga melaporkan kasus penyebaran video dan fotonya yang tidak berpakaian di media sosial Facebook.

Baca Juga:
Pembelaan Komdigi soal Video Iklan Pencapaian Prabowo di Bioskop

"Saya menduga foto dan video saya tanpa busana yang diunggah akun palsu itu dilakukan oleh mantan pacar saya ASL. Saya sudah laporkan juga ke Polresta," pungkasnya.

Informasi dari lapangan menyebutkan, awalnya pelaku dan korban terlibat hubungan asmara. Keduanya sama-sama bekerja di kawasan pertambangan di Weda, Maluku Utara.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay

Korban kemudian mengikuti kemauan pelaku untuk pergi ke Kota Ambon, dengan janji akan diperkenalkan ke keluarga dan orang tua pelaku untuk dinikahi. Tapi ternyata itu cuma janji manis belaka.

MEMBACA  'Fallout' Mengukir Adaptasi Video Game dengan Membuat Apokalips Menjadi Menyenangkan

Atas kasus ini, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan kasusnya sudah ditangani Satreskrim dengan dua laporan: penganiayaan dan pornografi atau UU ITE. “Hingga saat ini, kami masih mendalami,” jelas Janet, Selasa (28/10/2025). (Laporan Usman Mahu,/tvOne/Maluku)

Cak Imin Kecam Marak Video AI Serang Pesantren: Fitnah Itu Tak Akan Mempan!
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyayangkan maraknya video artificial intelligence (AI) berisi narasi negatif dan menyudutkan pesantren di media sosial.
VIVA.co.id
26 Oktober 2025