JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi mendalami dugaan aliran uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari para agen TKA yang diberikan kepada oknum di Kemnaker. Termasuk aliran uang yang sifatnya rutin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Senin (27/10/2025).
Budi nggak menjelaskan lebih detail soal aliran uang itu, termasuk besarnya dan siapa saja yang menerimanya. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025.