Senin, 27 Oktober 2025 – 19:12 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran hukum dalam transaksi pembelian lahan tersebut.
Baca Juga:
Wamenhaj Usul Jemaah Bayar Biaya Haji Sebesar Rp 54,92 Juta
“Penyelidikan untuk perkara ini sudah kami hentikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan yang melawan hukum,” kata Budi kepada para wartawan, Senin (27/10/2025).
Budi menegaskan bahwa proses pengadaan lahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, status kepemilikan lahan itu juga sudah jelas.
Baca Juga:
Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Purbaya Sebut Gaya Koboinya Perpanjangan Tangan Prabowo
“Proses pengadaannya juga sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan keabsahan formalnya,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat sudah tidak bermasalah lagi. Pihak Pemprov DKI Jakarta pun siap untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah sakit tipe A di atas lahan tersebut.
Baca Juga:
Datangi KPK, Pelapor Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung yang Seret Ketua Bawaslu
Pernyataan ini disampaikan Pramono setelah melakukan peninjauan ke lokasi lahan yang terletak di samping RS Sumber Waras pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Hari ini saya melakukan kunjungan ke lahan milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu untuk rumah sakit, di samping Rumah Sakit Sumber Waras,” ucap Pramono.
Pramono menerangkan bahwa proses penyelidikan oleh KPK terkait pembelian lahan ini telah selesai.
“Lahan ini pada bulan Desember tahun 2014 telah dibeli oleh pemerintah DKI Jakarta dan pada waktu itu akhirnya ada temuan bahwa NJOP-nya dianggap terlalu tinggi sehingga ada selisih hampir Rp191 miliar,” ungkap Pramono.
“Pada tahun 2014 oleh KPK dilakukan penyelidikan. Kita tahu, bahwa kemudian status penyelidikannya itu sudah dihentikan pada tahun 2023,” sambungnya.
Menurut Pramono, empat dari lima temuan yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai lahan ini telah diselesaikan. Termasuk juga masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, saya sebagai Gubernur Jakarta melaporkan kepada pemerintah pusat dan alhamdulillah kami mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Sehingga, dengan dukungan itu, kami semakin bersemangat untuk menyelesaikan persoalan ini dan akan segera kami bangun menjadi rumah sakit tipe A di atas area seluas 3,6 hektar,” tutur Pramono.