Pemerintah Jakarta Dukung Sanksi Tegas dan Berantas Thrifting Ilegal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk memberikan denda kepada importir pakaian bekas ilegal, yang biasa dijual melalui praktik thrifting, dan juga telah melarang aktivitas tersebut.

“Tentang larangan ‘thrifting’ dari Kemenkeu, kami mendukungnya, termasuk di pasar-pasar di seluruh Jakarta,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Jumat.

Gubernur menyarankan para pedagang untuk berhenti bergantung pada impor barang thrift dan sebaiknya mengembangkan usaha mereka sendiri. Karena itu, dia telah memerintahkan dinas terkait untuk memberikan pelatihan bagi UMKM agar mereka bisa mandiri membuat produknya.

Wibowo menekankan bahwa praktik perdagangan baju bekas itu berbahaya, dan dampaknya terlihat di beberapa pasar, seperti di Tanah Abang dan Senen. Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan atas langkah pemerintah pusat, pemprovnya berjanji akan menindak praktik tersebut di wilayahnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 telah melarang impor dan ekspor barang-barang tertentu, termasuk pakaian bekas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada Rabu, 22 Oktober, bahwa dia akan memberlakukan denda untuk impor baju dan tas bekas yang didatangkan secara gelondongan. Pelakunya akan menghadapi tuntutan pidana, serta hukuman denda.

Sadewa mengatakan denda dimasukkan sebagai bagian dari sanksi karena memenjarakan pelaku dan membakar barang sitaan menimbulkan beban keuangan yang berat bagi negara.

“Barangnya dirusak, importirnya masuk penjara. Saya tidak dapat uang, importirnya tidak kena denda, saya malah rugi. Cuma keluar uang untuk bakar barang, plus memberi makan orang yang dipenjara,” katanya.

Selain itu, pelakunya akan masuk dalam daftar hitam pemerintah, yang akan secara permanen melarang mereka mengimpor barang lagi.

Dia mencatat bahwa pemerintah sudah memiliki daftar importir pakaian bekas.

MEMBACA  Musim 2 Andor Akan Menjelajahi Masa Lalu Luthen dan Masa Depan Pemberontakannya

Menteri itu menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk memajukan ekonomi yang digerakkan oleh UMKM sekaligus menciptakan lapangan kerja, khususnya di industri tekstil.

Dia memastikan bahwa inisiatif ini tidak akan merugikan pedagang, seperti dalam kasus Pasar Senen. Dia yakin setelah tindakan tegas diambil terhadap impor ilegal, produk domestik akan menggantikan barang bekas di toko-toko.