Rabu, 22 Oktober 2025 – 04:02 WIB
Kupang, VIVA – Dengan memakai kemeja putih rapi yang dimasukan ke dalam celana hitam, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja, terlihat tenang di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebelum masuk ke ruang sidang, AKBP Fajar dikawal dengan ketat oleh anggota polisi dan petugas PN Kupang.
Ekspresi wajahnya datar tanpa menunjukkan perasaan berlebihan ketika Majelis Hakim membacakan vonis untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tanpa banyak bergerak, Fajar sesekali menunduk dan mencatat isi amar putusan di sebuah buku kecil yang dia bawa. Di dalam ruang sidang yang hening, suara Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung terdengar jelas membacakan putusan, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa dihukum 19 tahun penjara dan didenda Rp5 miliar, dengan subsider satu tahun empat bulan penjara, serta wajib membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada korban,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis menilai tidak ada alasan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan termasuk karena Fajar tidak mengakui perbuatannya, menimbulkan keresahan, serta merusak nama baik institusi Polri.
Setelah palu diketok sebagai tanda sidang berakhir, Fajar berdiri pelan-pelan lalu mendekati tiga pengacaranya. Dengan suara rendah dia menyatakan akan mempertimbangkan putusan itu sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Sidang berlangsung kira-kira satu jam sejak dimulai pukul 11.00 WITA. Setelah sidang pembacaan vonis selesai, Fajar langsung dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kupang.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang Kota, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa. (Laporan Frits Floris/tvOne/Kupang)