Selasa, 21 Oktober 2025 – 05:08 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibat Nikita Mirzani kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan pada Senin 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita.
Baca Juga:
TERPOPULER: Sabrina Chairunnisa Gak Salim, Deddy Corbuzier Ngamuk Dituduh Usir Nafa Urbach-Ahmad Sahroni
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, atau subsider enam bulan kurungan. Namun, artis kontroversial itu melawan tuntutan tersebut melalui pledoi yang disampaikan di depan majelis hakim. Sayangnya, seluruh argumen pembelaannya dinilai tidak berdasar oleh JPU. Jaksa bahkan menyatakan pledoi Nikita tidak dapat menggugurkan dakwaan dan justru memperkuat keyakinan mereka atas kesalahan terdakwa.
Baca Juga:
Pesan Nikita Mirzani untuk Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun: Dekatkan Diri ke Tuhan
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan ancaman dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Ia diduga mengancam akan menyebarkan ulasan negatif tentang produk kecantikan milik Reza Gladys jika tidak diberi sejumlah uang. “Dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngaku Sakit Hati karena Vadel Badjideh Masih Bongkar Aib Putrinya
Jaksa juga menilai Nikita bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait TPPU. Penilaian ini diperkuat oleh wawancara lama Nikita di salah satu stasiun televisi, di mana ia mengaku sering membuat keributan di media sosial untuk keuntungan pribadi. Tidak berhenti di situ, JPU juga menyoroti kapasitas Nikita Mirzani dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk kecantikan. “Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan edukasi skincare kepada masyarakat,” tegas JPU.
Di akhir sidang, JPU menyampaikan pesan keras bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pengecualian. “Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” pungkasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak Nikita Mirzani.
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Masalah!
Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik setelah mendengar tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025