Minggu, 19 Oktober 2025 – 07.00 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap selebgram Lisa Mariana.
Baca Juga:
Eks Karyawan Ashanty Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Pemanggilan
Padahal, kasusnya sudah naik tahap penyidikan. Polisi sebelumnya mengklaim bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan pada akhir September lalu. Tetapi, sampai sekarang belum ada kelanjutannya.
Terkait hal ini, akhirnya Direktorat Siber Bareskrim Polri angkat bicara lagi soal kabar kasus tersebut. Lewat Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, polisi mengatakan pihaknya akan memberikan kabar terbaru soal status hukum Lisa Mariana pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga:
Hadiri Sidang Praperadilan, Ibu Delpedro: Mereka yang Menzalimi Anak Saya, Akan Saya Tuntut Sampai Akhirat
"Senin kami update," kata Rizki, dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Ridwan Kamil usai diperiksa di Bareskrim
Baca Juga:
Yusril Pastikan Polisi Hadir di Sidang Praperadilan Delpedro Besok
Sebelumnya diberitakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap selebgram Lisa Mariana akan mencapai puncaknya.
Badan Reserse Kriminal Polri berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan gelar perkaranya pekan ini.
"Minggu ini gelar (perkara penetapan tersangka)," kata dia, Senin, 29 September 2025.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dipakai yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Tes DNA sendiri sudah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.
Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. Adapun Korps Bhayangkara sendiri telah menaikkan status laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana itu ke penyidikan.
"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.
Artikel Lainnya:
Aset Rumah dan Tanah Riza Chalid Disita Kejagung, Begini Penampakannya
Satu bidang tanah dan bangunan milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) Disita Kejaksaan Agung.
VIVA.co.id
18 Oktober 2025